Vendor HDP Videotron Kota Harapan Indah Abaikan K3
KOTA BEKASI - Proses pembangunan sebuah konstruksi Videotron yang berlokasi di komplek perumahan elite Kota Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi banyak pelanggaran K-3. Hal itu diakui oleh Renno, salah seorang pekerja mengakui tidak dibekali alat pelindung diri. "Untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) kita hanya dikasih kacamata las, sama tali yang fungsinya buat menaikkan besinya ke atas," kata Renno pada KBE, Sabtu (27/8/2022) malam. Baca Juga:Bersihkan Sampah Liar, Camat Kotabaru Bakal Terapkan K3 Menurut Renno dia hanya tenaga tukang las saja. "Konstruksinya lumayan tinggi antara 25 meteran tapi untuk safety minim ngga pakai tali, sarung tangan juga pelindung kepala cukup kacamata las saja," terang Renno saat diminta pernyataannya . Menurut Renno, pekerjaan diperoleh dari PT Hasanah Damai Putra berupa kontruksi videotron Kota Harapan Indah. "Kita vendor kedua dan saya tidak tahu nama PT nya apa, karena kita hanya freelance saja," ujar Renno memberi penjelasan tertutup. Sementara informasi dari Ahmad salah seorang kernet logistik, menyatakan bahwa perusahaan berkantor di Tanjung Barat Jakarta. "Workshop ada di Duri Mas, mendapat tugas kantor berempat di Kota Harapan Indah Kota Bekasi sementara perijinan ada pada bagian sekuriti Harapan Indah," terang kernet Ahmad. Baca Juga:Â Dianggap Langgar Perda K3, PKL Cilamaya Diminta Segera Bongkar Lapak Terkait surat perijinan menurut Ahmad selalu diurus pihak sekuriti termasuk perpanjangan ijin. Termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) ada sama sekuriti di Harapan Indah. Informasi sekuriti Tarman , mengatakan semuanya ada sama komandan. "Perijinan mereka lengkap, tapi karena hari libur maka Komandan tidak ke TKP sini," terang Tarman sang sekuriti. Sementara masalah K-3 serta safety line untuk area bangunan konstruksi Videotron tersebut tak bisa dijawab Tarman. "Semua saya pastikan K-3 tersedia, tetapi lebih baik saat jam kerja saja penjelasan ijin dan K-3," ujar Tarman mengelak. "Paham itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja," jelas Tarman terkait penilaian K-3 atas proyek konstruksi Videotron Hasanah Damai Putra. Pantauan di lapangan hampir semua APD K-3 tidak disiapkan pengusaha konstruksi. Perlindungan K-3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 untuk meningkatkan produktifitas. Ironis, PT Hasanah Damai Putra selaku pengelola proyek di lingkungan KOTA Harapan Indah melakukan pembiaran atas pelanggaran K-3 sekaligus perijinan proyek konstruksi videoteon yang minim safety . (Kos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: